sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sertifikasi pemandu wisata akan masuk RUU Kepariwisataan

Sertifikasi pemandu wisata yang diterbitkan BNSP hingga kini hanya bersifat lokal. Ini berbeda dengan negara lain di Asia Tenggara.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Jumat, 23 Jun 2023 20:59 WIB
Sertifikasi pemandu wisata akan masuk RUU Kepariwisataan

Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih, sepakat dengan adanya usulan sertifikasi pemandu wisata (tour leader/tour guide) dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan. Masukan ini disampaikan para akademisi Universitas Ciputra.

"Masukan sertifikasi ini penting. Terkadang mereka yang punya sertifikasi itu tidak terpakai, kalah dengan yang tidak punya sertifikasi," ujarnya saat kunjungan kerja (kunker) ke Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Ini berbeda dengan kebijakan di Turki dan Jerman. "Meskipun kita pakai tour leader, tetapi yang menjelaskan yaitu tour leader dari negara tersebut," sambungnya, menukil situs web DPR.

Fikri melanjutkan, sertifikasi tour guide hingga kini bersifat lokal. Baginya, mestinya diakui secara nasional bahkan internasional. Dicontohkannya dengan negara lain di Asia Tenggara.

Sponsored

"Tour leader yang datang dari ASEAN mereka tersertifikasi tingkat internasional sehingga ketika datang ke Indonesia tidak bisa ditolak karena sertifikasi mereka diakui di sini. Sementara, sertifikasi kita yang dikeluarkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) itu tidak diakui mereka," tuturnya.

Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, hal tersebut merupakan masalah sumber daya manusia (SDM) yang sangat serius. Karenanya, bakal dibawa Komisi X DPR dan dimasukkan ke dalam RUU Kepariwisataan.

"Sesungguhnya SDM kita ini sangat potensial dan bagus. Karena tidak di-support oleh pihak lain, jadi tidak ada bantuan dan kekuatannya. Ini akan kami masukan dalam norma RUU Kepariwisataan,” ucap Fikri.

Berita Lainnya
×
tekid