Siap-siap, impor barang di toko online bakal kena pajak

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto akan mengeluarkan kebijakan terkait dengan impor barang konsumsi yang berasal dari toko online.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto saat memberikan sambutan di Kementerian Perdagangan, Senin (16/12). Alinea.id/Annisa Saumi

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto memastikan akan mengeluarkan kebijakan terkait dengan impor barang konsumsi yang berasal dari toko daring (e-commerce).

"Banyak impor yang sifatnya konsumtif, ini akan kita buat revisi maupun tarifnya sendiri. Nanti kami koordinasi dengan kementerian terkait," kata Agus di Jakarta, Senin (16/12).

Agus melanjutkan, kebijakan yang akan dikeluarkan tersebut bertujuan untuk menekan defisit neraca dagang. Untuk diketahui, berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), neraca dagang Indonesia pada November 2019 mengalami defisit US$1,33 miliar. Tercatat ekspor Indonesia pada November 2019 sebesar US$14,01 miliar, sedangkan impor sebesar US$15,34 miliar.

Agus mengatakan terkait masalah e-commerce, pihaknya akan menggenjot barang-barang produksi domestik untuk menekan laju impor. Selain itu, Agus bilang akan merevisi tarif terkait nilai bebas bea masuk barang impor yang saat ini sebesar US$75 per hari.

"Mungkin kita revisi karena US$75 itu mengganggu produk dalam negeri. Jadi banjir produk luar," tutur Agus.