Sikap Taspen soal usul peleburan dengan BP Jamsostek

Wacana bermula dari dorongan DPR. Merujuk peraturan perundang-undangan.

Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih (kiri), didampingi Komisaris Utama, Franky Sibarani (tengah) dan Direktur Operasional, Mohamad Jufri, menyampaikan paparan kinerja perseroan di Jakarta, Senin (27/1/2020). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso

Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Steve Kosasih, menyerahkan usulan DPR terkait peleburan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) kepada pemerintah. Sebab, menjadi kewenangan pemegang saham mayoritas.

"Itu masih dibicarakan di tingkat atas. Kemungkinan lebih tepat, kalau tanya ke Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Karena Taspen, kan, punya stakeholder. Jadi, kami tak berwenang menjawab," ujarnya di Jakarta, Senin (27/1).

DPR sebelumnya meminta percepatan pengalihan PT Taspen dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) alias ASABRI ke BP Jamsostek atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. 

Pertimbangannya, sesuai amanat Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Keduanya paling lambat melebur ke BP Jamsostek pada 2029. Alasan lain, berdasarkan Pasal 5 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Hingga kini, BPJS Ketenagakerjaan hanya berasal dari PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Persero) atau Jamsostek.