sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sikap Taspen soal usul peleburan dengan BP Jamsostek

Wacana bermula dari dorongan DPR. Merujuk peraturan perundang-undangan.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Selasa, 28 Jan 2020 06:28 WIB
Sikap Taspen soal usul peleburan dengan BP Jamsostek

Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Steve Kosasih, menyerahkan usulan DPR terkait peleburan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) kepada pemerintah. Sebab, menjadi kewenangan pemegang saham mayoritas.

"Itu masih dibicarakan di tingkat atas. Kemungkinan lebih tepat, kalau tanya ke Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Karena Taspen, kan, punya stakeholder. Jadi, kami tak berwenang menjawab," ujarnya di Jakarta, Senin (27/1).

DPR sebelumnya meminta percepatan pengalihan PT Taspen dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) alias ASABRI ke BP Jamsostek atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. 

Pertimbangannya, sesuai amanat Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Keduanya paling lambat melebur ke BP Jamsostek pada 2029. Alasan lain, berdasarkan Pasal 5 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Hingga kini, BPJS Ketenagakerjaan hanya berasal dari PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Persero) atau Jamsostek. 

Kosasih mengklaim, rencana tersebut takkan mengganggu kinjera perseroan. Bahkan, mengklaim perusahaan pelat merah yang dipimpinnya bakal mengelola korporasi dan investasi dengan kehati-hatian. Sesuai tugas dari Kementerian BUMN. 

Pernyataan senada disampaikan Komisaris Utama Taspen, Franky Sibarani. Dia menerangkan, Taspen merupakan lembaga yang bekerja sesuai instruksi pemerintah. "Jadi, proses kelembagaan diserahkan ke pemerintah," kata Franky dalam kesempatan yang sama.

Dengan begitu, lanjutnya, Taspen hanya berkewajiban menjalankan mandat pemerintah. Termasuk instruksi peleburan dengan BP Jamsostek.

Sponsored

Komisi XI DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan. Kelompok ad hoc ini memprioritaskan pembahasan permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), ASABRI, Taspen, AJB Bumiputera 1912, dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Berita Lainnya
×
tekid