Simak, inilah modus yang digunakan aset kripto bodong

Investasi aset kripto ilegal atau bodong biasanya beroperasi dengan berbagai modus.

Ilustrasi. Pixabay

Industri aset kripto yang semakin tumbuh di Indonesia, diiringi dengan bayangan penipuan, sehingga harus lebih cermat dan hati-hati. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah menemukan adanya dugaan penipuan skema ponzi investasi aset kripto.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda, menjelaskan setiap produk investasi pasti memiliki risiko.

Dimana semakin tinggi keuntungan yang mungkin didapatkan, akan selaras dengan risiko yang mungkin didapat. Pihaknya mendukung langkah OJK mewaspadai dugaan penipuan skema ponzi atau money game investasi aset kripto.

"Dari sisi transaksi telah diatur resmi oleh Bappebti, mulai dari pembelian aset kripto hingga jenis token/koin yang diperbolehkan," paparnya dalam keterangan resminya, Jumat (28/1).

Menurutnya, sejauh ini kasus-kasus yang terjadi tidak menyurutkan minat masyarakat untuk berinvestasi aset kripto. Pihaknya juga tidak akan menutup mata dan berupaya melakukan pencegahan agar tidak terulang kembali.