Soal kripto, sikap Muhammadiyah seperti MUI dan OJK

OJK melarang bank berinvestasi saham dan komoditas mata uang kripto, termasuk melarang memfasilitasi transaksinya.

Ilustrasi mata uang kripto (cryptocurrency). Pixabay

Majelis Tarjih dan Tajdid Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah berada di pihak yang sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait mata uang kripto (cryptocurrency). PP Muhammadiyah bahkan telah menerbitkan fatwa haram.

Diketahui, OJK melarang bank di Indonesia untuk berinvestasi di saham dan komoditas, termasuk melarang memfasilitasi transaksi kripto. Sementara itu, MUI telah mengeluarkan fatwa mata uang kripto haram.

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menyebut, polemik mata uang kripto dapat dipandang dari dua sisi, yaitu sebagai instrumen investasi dan alat tukar. Dicontohkannya dengan Bitcoin (BTC), salah satu jenis mata uang kripto.

"Sebagai alat investasi, mata uang kripto ini memiliki banyak kekurangan jika ditinjau dari syariat Islam, seperti adanya sifat spekulatif yang sangat kentara. Nilai Bitcoin ini sangat fluktuatif dengan kenaikan atau keturunan yang tidak wajar," tulis Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dalam keterangannya, Rabu (9/3).

Selain itu, Muhammadiyah berpandangan, kripto mengandung ketidakjelasan (garar). Baginya, mata uang kripto hanyalah angka-angka tanpa adanya underlying asset atau aset yang menjamin bitcoin, seperti emas dan barang berharga lain.