Sri Mulyani bantah kasus Jiwasraya berdampak sistemik

Dampak sistemik hanya ditujukan untuk dunia perbankan bukan bisnis asuransi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri) didampingi Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (kedua kanan), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (kiri) dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah (kanan) menyampaikan keterangan pers seusai menggelar rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Foto Antara/Hafidz Mubarak A.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membantah kasus yang membelit PT Asuransi Jiwasraya (persero) berdampak sistemik pada industri jasa keuangan. 

Sri mengatakan dampak sistemik hanya ditujukan untuk dunia perbankan, bukan bisnis asuransi. Menurutnya, risiko sistemik adalah yang mampu memicu krisis keuangan.

Dia mengacu pada UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, yang mendefinisikan bahwa krisis sistem keuangan adalah kondisi sistem keuangan yang gagal menjalankan fungsi dan peranannya secara efektif dan efisien.

"Jadi berdasarkan UU tersebut, lembaga jasa keuangan yang dapat memicu krisis sistem keuangan itu memang ditujukan kepada bank," katanya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/1).

Sri menjelaskan, lembaga keuangan yang berdampak sistemik dapat dilihat dari ukuran aset, modal, kewajibannya, luas jaringan, dan kompleksitas transaksi yang saling terkait dengan lembaga keuangan lainnya.