close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri) didampingi Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (kedua kanan), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (kiri) dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) H
icon caption
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri) didampingi Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (kedua kanan), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (kiri) dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) H
Bisnis
Rabu, 22 Januari 2020 13:35

Sri Mulyani bantah kasus Jiwasraya berdampak sistemik

Dampak sistemik hanya ditujukan untuk dunia perbankan bukan bisnis asuransi.
swipe

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membantah kasus yang membelit PT Asuransi Jiwasraya (persero) berdampak sistemik pada industri jasa keuangan. 

Sri mengatakan dampak sistemik hanya ditujukan untuk dunia perbankan, bukan bisnis asuransi. Menurutnya, risiko sistemik adalah yang mampu memicu krisis keuangan.

Dia mengacu pada UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, yang mendefinisikan bahwa krisis sistem keuangan adalah kondisi sistem keuangan yang gagal menjalankan fungsi dan peranannya secara efektif dan efisien.

"Jadi berdasarkan UU tersebut, lembaga jasa keuangan yang dapat memicu krisis sistem keuangan itu memang ditujukan kepada bank," katanya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/1).

Sri menjelaskan, lembaga keuangan yang berdampak sistemik dapat dilihat dari ukuran aset, modal, kewajibannya, luas jaringan, dan kompleksitas transaksi yang saling terkait dengan lembaga keuangan lainnya. 

"Dengan begitu, apabila dia gagal, dia dapat mengakibatkan keseluruhan sistem perbankan dan sektor jasa keuangan akan ikut terancam gagal," ucapnya. 

Merujuk kepada definisi yang dijelaskan di dalam UU tersebut, lanjutnya, pemerintah seharusnya menetapkan rambu-rambu di dalam sektor keuangan.

"Itu yang kita gunakan sebagai rambu-rambu untuk menentukan apakah suatu persoalan di sektor keuangan atau jasa keuangan itu berdampak sistemik atau tidak," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan dampak sistemik dari kasus yang menjerat lembaga keuangan bisa dilihat dari ukuran perusahaan tersebut. 

"Kalau intuisi sizenya besar, ya otomatis kemungkinan bisa menimbulkan dampak besar. dan berdampak penularan kemana-mana sehingga yang berdampak banyak dan berpotensi bisa menimbulkan sistemik," ucapnya.

Namun, senada dengan Sri Mulyani, dia mengatakan definisi utama tetap mengacu kepada definisi yang telah ditetapkan di dalam UU 9/2016.

"Yang pasti dalam perundang-undangan kita telah memuat tentang sistem itu, kalau kasus itu (Jiwasraya) seperti ini (definisinya)," ujarnya.

Lembaga penjamin polis

Sementara itu, Sri Mulyani memastikan pemerintah segera membentuk lembaga penjamin polis (LPP) untuk melindungi nasabah dan lembaga di industri jasa keuangan nonbank.

Menurut Sri, pembentukan lembaga penjamin polis tersebut adalah rencana lama yang telah tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

"Berdasarkan amanat UU 40/2014 mengenai Perasuransian, kami saat ini sedang menyusun lembaga penjamin polis tersebut," kata dia.

Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan, penggodokan lembaga penjamin di bidang asuransi tersebut bertujuan untuk menciptakan kepercayaan nasabah kepada lembaga asuransi.

Di samping itu, untuk menghindari kejadian-kejadian yang merugikan seperti marak terjadi belakangan ini dengan mencuatnya kasus Jiwasraya dan Asabri.

"Kami susun menggunakan rambu-rambu yang bertujuan untuk menciptakan kepercayaan kepada lembaga asuransi yang bisa untuk mencegah kemungkinan potensi moral hazard," ucapnya.

Sri menuturkan, pihaknya akan belajar dari pengalaman Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di dunia perbankan dalam menggodok LPP agar fungsi LPP kelak dapat sebaik lembaga penjamin simpanan tersebut.

Dengan keberadaan lembaga penjamin polis ini, nantinya seluruh lembaga asuransi wajib menjadi peserta yang terdaftar secara resmi.

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Laila Ramdhini
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan