Sri Mulyani tak tahu tunjangan guru dihapus

Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak tahu menahu mengenai penghapusan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), dan Tamsil.

Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), dan Dana Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil) dihitung ulang. / Facebook

Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak tahu menahu mengenai penghapusan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), dan Dana Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil). 

"Saya tidak mendengar itu dihentikan yang ada adalah penghitungan kembali secara akurat mengenai jumlah yang ada, dan berapa yang akan dibayar sesuai dengan jumlah yang ada," kata Sri Mulyani, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kamis (9/8).

Secara terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti membenarkan tentang adanya isi surat penghentian penyaluran tersebut. 

Menurut dia, sejumlah daerah yang dihentikan lantaran berdasarkan perhitungan sisa dana tunjangan guru pada kas di daerahnya masih mencukupi untuk pembayaran hingga akhir 2018. Sehingga, tidak akan mempengaruhi pembayaran tunjangan kepada guru, karena uangnya sudah ada di kas daerah. 

"Surat Direktur Dana Perimbangan atas nama Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-136/PK.2/2018 hal Penghentian Penyaluran Dana TPG, Tamsil, dan TKG Tahap II TA 2018, merupakan surat pemberitahuan kepada sejumlah pemerintah daerah tertentu yang direkomendasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk dihentikan penyaluran Dana Tunjangan Guru Tahun 2018," jelas Nufransa kepada Alinea.id melalui pesan singkat, Kamis (9/8).