sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sri Mulyani tak tahu tunjangan guru dihapus

Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak tahu menahu mengenai penghapusan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), dan Tamsil.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Jumat, 10 Agst 2018 01:17 WIB
Sri Mulyani tak tahu tunjangan guru dihapus

Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak tahu menahu mengenai penghapusan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), dan Dana Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil). 

"Saya tidak mendengar itu dihentikan yang ada adalah penghitungan kembali secara akurat mengenai jumlah yang ada, dan berapa yang akan dibayar sesuai dengan jumlah yang ada," kata Sri Mulyani, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kamis (9/8).

Secara terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti membenarkan tentang adanya isi surat penghentian penyaluran tersebut. 

Menurut dia, sejumlah daerah yang dihentikan lantaran berdasarkan perhitungan sisa dana tunjangan guru pada kas di daerahnya masih mencukupi untuk pembayaran hingga akhir 2018. Sehingga, tidak akan mempengaruhi pembayaran tunjangan kepada guru, karena uangnya sudah ada di kas daerah. 

"Surat Direktur Dana Perimbangan atas nama Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-136/PK.2/2018 hal Penghentian Penyaluran Dana TPG, Tamsil, dan TKG Tahap II TA 2018, merupakan surat pemberitahuan kepada sejumlah pemerintah daerah tertentu yang direkomendasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk dihentikan penyaluran Dana Tunjangan Guru Tahun 2018," jelas Nufransa kepada Alinea.id melalui pesan singkat, Kamis (9/8). 

Lebih lanjut Nufransa menjelaskan, penghentian tersebut merupakan bentuk pengendalian penyaluran transfer ke daerah, agar tidak terjadi pengendapan dana tunjangan guru yang terlalu besar di rekening kas daerah. 

Rekomendasi penghentian penyaluran itu didasarkan atas hasil rekonsiliasi tiga pihak, yaitu Kemendikbud, Kemenkeu, dan Pemerintah Daerah. 

Penentuan direkomendasikan terhadap Pemda yang memiliki sisa dana tunjangan guru di rekening kas daerah yang masih mencukupi untuk pembayaran tunjangan guru sampai dengan akhir Desember 2018. 

Sponsored

"Hal ini telah rutin dilakukan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Hasil dari rekonsiliasi adalah rekomendasi penghentian bagi daerah yang masih mempunyai sisa dana tunjangan guru di rekening kas daerah yang mencukupi untuk pembayaran sampai akhir tahun, selain itu ada juga rekomendasi penggunaan dana cadangan tunjangan guru bagi daerah-daerah tertentu yang masih kurang," terang Nufransa. 

Dengan demikian, dia meyakinkan pelaksanaan penghentian penyaluran dana tunjangan guru di beberapa daerah tersebut tidak akan mempengaruhi ataupun menganggu pembayaran tunjangan kepada guru di daerah, karena dananya memang sudah ada di rekening kas daerah. 

Terpisah, Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti menyampaikan untuk TPG dengan pagu Rp56,8 triliun, pada triwulan I-2018 telah tersalurkan Rp17 triliun untuk 530 daerah, sementara triwulan II-2018 telah tersalurkan Rp14,2 triliun untuk 530 daerah. TPG yang dihentikan penyalurannya kepada 10 daerah sebesar Rp29,9 miliar. 

Sementara itu untuk TKG, pagu sebesar Rp1,8 triliun. Telah disalurkan Rp512,1 miliar pada triwulan I-2018 untuk 343 daerah, dan pada triwulan II-2018 telah disalurkan Rp412,2 miliar untuk 343 daerah. Dihentikan penyaluran untuk 39 daerah sebesar Rp120,1 miliar. 

Untuk Tamsil sendiri, pagu sebesar Rp795 miliar, telah disalurkan Rp214,8 miliar pada triwulan I-2018 untuk 396 daerah, dan triwulan II-2018 telah disalurkan Rp151,7 miliar untuk 396 daerah.

"Dihentikan untuk 140 daerah sebesar Rp145,8 miliar," jelas Astera. 

Berita Lainnya
×
tekid