Sri Mulyani usul revisi tarif PPnBM kendaraan listrik

Investor enggan masuk ke industri listrik nasional karena industri kendaraan listrik nasional dinilai tidak kompetitif. 

Ilustrasi. Pixabay

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan ada revisi tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan listrik dengan jenis-jenis tertentu, agar menarik minat investor.

Dia pun mengusulkan kepada DPR untuk merevisi ketentuan tarif, sebagaimana tercantum dalam PP No.73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.

Saat ini investor enggan masuk ke industri listrik nasional karena industri kendaraan listrik nasional dinilai tidak kompetitif. 

Alasannya, tidak adanya perbedaan tarif PPnBM antara kendaraan yang full baterai atau Battery Electric Vehicle (BEV) dengan plugin hybrid electric vehicle (PHEV). Kedua jenis kendaraan ini dalam PP 73 dikenakan tarif PPnBM 0%.

"BEV dan PHEV itu tarifnya 0% dengan 0%. Ini menyebabkan para investor yang akan membangun mobil listrik di Indonesia merasa tidak cukup kompetitif," katanya dalam Raker bersama Komisi XI DPR, Senin (15/3).