sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sri Mulyani usul revisi tarif PPnBM kendaraan listrik

Investor enggan masuk ke industri listrik nasional karena industri kendaraan listrik nasional dinilai tidak kompetitif. 

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Senin, 15 Mar 2021 16:30 WIB
Sri Mulyani usul revisi tarif PPnBM kendaraan listrik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan ada revisi tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan listrik dengan jenis-jenis tertentu, agar menarik minat investor.

Dia pun mengusulkan kepada DPR untuk merevisi ketentuan tarif, sebagaimana tercantum dalam PP No.73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.

Saat ini investor enggan masuk ke industri listrik nasional karena industri kendaraan listrik nasional dinilai tidak kompetitif. 

Alasannya, tidak adanya perbedaan tarif PPnBM antara kendaraan yang full baterai atau Battery Electric Vehicle (BEV) dengan plugin hybrid electric vehicle (PHEV). Kedua jenis kendaraan ini dalam PP 73 dikenakan tarif PPnBM 0%.

"BEV dan PHEV itu tarifnya 0% dengan 0%. Ini menyebabkan para investor yang akan membangun mobil listrik di Indonesia merasa tidak cukup kompetitif," katanya dalam Raker bersama Komisi XI DPR, Senin (15/3).

Sri Mulyani menjelaskan, kendaraan dengan jenis BEV sudah support full baterai, sedangkan PHEV belum full baterai dan lebih dekat ke kendaraan hibrid. Padahal, Indonesia memfokuskan untuk mengembangkan kendaraan full baterai.

"Mereka (investor) mengatakan kenapa masih stick dengan yang full hybrid, padahal kita merujuknya ke baterai yang full, sehingga mereka menganggap adanya diskrepansi," ujarnya.

Untuk itu, dia mengusulkan agar membedakan tarif PPnBM untuk dua jenis kendaraan itu. Dia pun mengusulkan agar tarif PPnBM jenis BEV tetap 0% sesuai Pasal 36, sedangkan untuk jenis PHEV dinaikan dari 0% ke 5% pada skema satu dan meningkat jadi 8% di skema dua.

Sponsored

Tak hanya itu, untuk kendaraan full hybrid sesuai Pasal 26 PP 73, yang semula dikenai 2% akan dinaikkan jadi 6% di skema satu dan 10% di skema dua.

Lalu, kendaraan full hybrid sesuai Pasal 27 dikenai 5% dinaikkan menjadi 7% di skema satu dan 11% di skema dua. Kemudian full hybrid Pasal 28 dari 8%, tetap jadi 8% di skema satu dan naik jadi 11% di skema dua.

Untuk mild hybrid sesuai Pasal 29 dari 8% tetap 8% di skema satu dan naik jadi 12% di skema dua, mild hybrid Pasal 30 dari 10% tetap di skema satu dan naik jadi 14% di skema dua, serta mild hybrid pasal 31 dari 12%, tetap di skema satu dan meningkat jadi 14% di skema dua.

Ia mengatakan usulan tarif PPnBM terbaru didasarkan pada skema I dan skema II dengan skema II akan diberlakukan dua tahun setelah ada realisasi investasi Rp5 triliun di industri mobil BEV atau saat BEV mulai berproduksi komersial dengan realisasi investasi Rp5 triliun.

"Kita katakan bisa saja Anda mendapatkan skema ke-2 apabila investasi betul-betul akan mencapai Rp5 triliun. Dan ini BKPM dan Ditjen Pajak yang akan verifikasi," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid