Start-up dan dukungan pemerintah

Apakah regulasi yang ada di Indonesia saat ini sudah mendukung perusahaan rintisan alias start-up untuk maju?

Pemerintah melalui Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) mendorong start-up di Indonesia untuk memasuki lantai bursa melalui penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO). / Istimewa

Industri kreatif di Indonesia terus berkembang di tengah majunya industri teknologi. Namun, apakah regulasi yang ada di Indonesia saat ini sudah mendukung perusahaan rintisan alias start-up untuk maju? 

Pemerintah melalui Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) mendorong start-up di Indonesia untuk memasuki lantai bursa melalui penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO). 

Deputi Akses Permodalan Bekraf Fadjar Hutomo menjelaskan, upaya mendorong start-up untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan salah satu alternatif yang mudah untuk mendorong start-up. Dibandingkan dengan menjadikan perusahaan rintisan menjadi unicorn atau start-up bervaluasi di atas US$1 miliar.

Lebih lanjut Fadjar mengatakan, pada tahun ini pihaknya telah menganggarkan Rp6 miliar untuk mengembangkan start-up di Tanah Air

"Tahun ini sudah kita sediakan (anggaran pengembangan start-up) melalui bantuan insentif pemerintah (BIP) untuk empat subsektor, yakni digital dan game, fashion, craft, dan kuliner. Memang jumlahnya belum besar," jelas Fadjar saat ditemui di salah satu hotel di bilangan Jakarta Pusat, Senin (3/12).