T+2 berlaku, OJK berharap transaksi pasar modal melonjak 30%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap transaksi harian di pasar modal bakal melonjak 30% setelah diberlakukan T+2 alias settlement dua hari.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap transaksi harian di pasar modal bakal melonjak 30% setelah diberlakukan T+2 alias settlement dua hari. / (Foto: Eka Setiyaningsih/Alinea.id).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap transaksi harian di pasar modal bakal melonjak 30% setelah diberlakukan T+2 alias settlement dua hari.

OJK telah menerbitkan dasar hukum terkait implementasi percepatan siklus penyelesaian transaksi pasar modal (settlement) menjadi dua hari atau T+2. Transaksi tersebut diatur dalan Peraturan OJK (POJK) Nomor 21/POJK.04/2018 tentang Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa. 

"POJK sudah di launching di website kita dan sudah diundangkan di lembar negara. Nanti itu menjadi dasar hukum juga bagi Bursa Efek Indonesia membuat atau mengubah ketentuan. Pada dasarnya sore ini utamanya dari OJK ingin meluncurkan peraturan kita terkait T+2, selebihnya sudah disampaikan sebelumnya," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK  Hoesen dalam konferensi pers terkait penyelesaian transaksi T+2 di Gedung PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (26/11).

Selain mengatur batas waktu penyelesaian transaksi bursa dari T+3 menjadi T+2, lanjut Hoesen, beleid itu juga mengatur jangka waktu piutang transaksi beli nasabah. 

"Kemudian mengatur juga waktu penyelesaian transaksi bursa, serta pengaturan pelaksanaan penjualan efek secara paksa (forced sell) oleh Perantara Pedagang Efek pada saat dana menunjukkan saldo negatif," kata Hoesen.