Tambal-sulam utang pemerintah: Berutang untuk menutupi utang

Jangan sampai kebijakan fiskal pemerintah terjebak pada tambal-sulam utang. Di mana penambahan utang hanya untuk menutupi utang.

Ilustrasi. Freepik

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengkhawatirkan kemampuan pemerintah untuk membayar utangnya. Pasalnya, hingga akhir 2020 posisi utang pemerintah telah melonjak 27% dari Rp 4.778 triliun pada akhir 2019 menjadi Rp 6.074 triliun di 2020.

Dengan angka itu, rasio utang pemerintah terhadap PDB melonjak dari 30,9% pada 2019 menjadi 38,68% di 2020. Rasio utang tersebut juga lebih tinggi dari proyeksi pemerintah sebesar 37,6% terhadap PDB.

"Tren penambahan utang yang memunculkan kekhawatiran penurunan kemampuan pemerintah untuk membayar utang dan bunga utang," kata Ketua BPK Agung Firmansyah dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (22/6). 

Indikator kerentanan utang pemerintah pada tahun lalu sudah melampaui batas yang direkomendasikan Dana Moneter Internasional (IMF) dan/atau International Debt Relief (IDR). 

Di mana rasio debt service Indonesia terhadap penerimaan telah menyentuh 46,77%, melampaui rekomendasi IMF sebesar 25%-35%. Rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan juga telah mencapai 19,06%, melampaui saran IDR sebesar 4,6%-6,8% dan rekomendasi IMF sebesar 7%-10%.