Tambal-sulam utang pemerintah: Berutang untuk menutupi utang
Jangan sampai kebijakan fiskal pemerintah terjebak pada tambal-sulam utang. Di mana penambahan utang hanya untuk menutupi utang.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengkhawatirkan kemampuan pemerintah untuk membayar utangnya. Pasalnya, hingga akhir 2020 posisi utang pemerintah telah melonjak 27% dari Rp 4.778 triliun pada akhir 2019 menjadi Rp 6.074 triliun di 2020.
Dengan angka itu, rasio utang pemerintah terhadap PDB melonjak dari 30,9% pada 2019 menjadi 38,68% di 2020. Rasio utang tersebut juga lebih tinggi dari proyeksi pemerintah sebesar 37,6% terhadap PDB.
"Tren penambahan utang yang memunculkan kekhawatiran penurunan kemampuan pemerintah untuk membayar utang dan bunga utang," kata Ketua BPK Agung Firmansyah dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (22/6).
Indikator kerentanan utang pemerintah pada tahun lalu sudah melampaui batas yang direkomendasikan Dana Moneter Internasional (IMF) dan/atau International Debt Relief (IDR).
Di mana rasio debt service Indonesia terhadap penerimaan telah menyentuh 46,77%, melampaui rekomendasi IMF sebesar 25%-35%. Rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan juga telah mencapai 19,06%, melampaui saran IDR sebesar 4,6%-6,8% dan rekomendasi IMF sebesar 7%-10%.