Catat, tarif baru angkutan penyeberangan kelas ekonomi berlaku pada 3 Agustus

Dengan penyesuaian tarif ini, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan mengedepankan aspek keselamatan pelayaran.

Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Bambang Siswoyo (samping baju hitam) saat memaparkan rencana menetapkan tarif baru untuk angkutan penyeberangan kelas ekonomi. Alinea.id/Immanuel Christian

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) menetapkan tarif baru untuk angkutan penyeberangan kelas ekonomi.

Tarif ini berangkat dari Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara. 

Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Bambang Siswoyo mengatakan, berbagai kenaikan harga dari segi operasional maupun Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi alasan kenaikan tarif. Namun di sisi lain, diharapkan juga ada peningkatan pelayanan dan keselamatan serta peningkatan daya saing dengan moda lain.

“Mengingat adanya kenaikan BBM, kemudian adanya peningkatan biaya operasional perusahaan, maka dirasa perlu adanya penyesuaian tarif penyeberangan kelas ekonomi sehingga terbit KM 61 Tahun 2023,” katanya saat pelaksanaan sosialisasi KM 61 Tahun 2023 di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten pada Jumat (21/07).

Bambang menyebut, dengan penyesuaian tarif ini, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan mengedepankan aspek keselamatan pelayaran. Selain itu, diperlukan sosialisasi untuk tarif baru ini.