Terapkan aturan baru, BPJS Kesehatan berhemat Rp364 miliar

BPJS Kesehatan mengeluarkan dana yang sangat besar untuk menjamin pelayanan kesehatan katarak, persalinan dan rehabilitasi medik fisioterap

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohammad Arief, menilai angka tersebut dapat terwujud bila ketiga aturan tersebut dapat dilaksanakan pada Juli lalu./Eka  Setiyaningsih

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengklaim, penerapan tiga peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan tentang Katarak, Bayi Baru Lahir Sehat, dan Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik dapat menghemat anggaran sekitar Rp364 miliar.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohammad Arief, menilai angka tersebut dapat terwujud bila ketiga aturan tersebut dapat dilaksanakan pada Juli lalu. 

"Efisiensi ini diharap menghemat Rp364 miliar," kata Budi pada acara Ngopi Bareng JKN di Cerita Cafe Jakarta, Kamis (2/8). 

Implementasi peraturan tersebut dapat memengaruhi performa keuangan BPJS Kesehatan. Lebih lanjut lagi dirinya menyebut bila peraturan tersebut berlangsung diharap dapat menutup angka defisit yang dialami BPJS Kesehatan. 

Selama ini BPJS Kesehatan mengeluarkan dana yang sangat besar untuk menjamin pelayanan kesehatan katarak, persalinan dan rehabilitasi medik fisioterapi.