sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Terapkan aturan baru, BPJS Kesehatan berhemat Rp364 miliar

BPJS Kesehatan mengeluarkan dana yang sangat besar untuk menjamin pelayanan kesehatan katarak, persalinan dan rehabilitasi medik fisioterap

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Jumat, 03 Agst 2018 11:28 WIB
Terapkan aturan baru, BPJS Kesehatan berhemat Rp364 miliar

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengklaim, penerapan tiga peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan tentang Katarak, Bayi Baru Lahir Sehat, dan Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik dapat menghemat anggaran sekitar Rp364 miliar.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohammad Arief, menilai angka tersebut dapat terwujud bila ketiga aturan tersebut dapat dilaksanakan pada Juli lalu. 

"Efisiensi ini diharap menghemat Rp364 miliar," kata Budi pada acara Ngopi Bareng JKN di Cerita Cafe Jakarta, Kamis (2/8). 

Implementasi peraturan tersebut dapat memengaruhi performa keuangan BPJS Kesehatan. Lebih lanjut lagi dirinya menyebut bila peraturan tersebut berlangsung diharap dapat menutup angka defisit yang dialami BPJS Kesehatan. 

Selama ini BPJS Kesehatan mengeluarkan dana yang sangat besar untuk menjamin pelayanan kesehatan katarak, persalinan dan rehabilitasi medik fisioterapi.

"Bila dilihat besar pengeluarannya untuk jaminan pelayanan persalinan atau klaim bayi baru lahir sehat mencapai Rp1,71 triliun. Untuk operasi katarak mengeluarkan Rp2,65 triliun. Sedangkan rehabilitasi medik dan fisioterapi menghabiskan dana Rp965 miliar. Pembiayaan itu lebih besar daripada pembiayaan untuk sakit katastropik," ucapnya.

Selain itu, peraturan tersebut merupakan langkah BPJS untuk memastikan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang bermutu, efektif dan efisien dengan tetap memperhatikan keberlangsungan Program JKN-KIS.

"BPJS Kesehatan tetap menjamin biaya persalinan, operasi katarak, dan rehabilitasi medik. Hanya saja, kami ingin menyempurnakan sistem yang sudah ada agar pelayanan kesehatan bisa berjalan lebih efektif dan efisien, serta memperhatikan kemampuan finansial BPJS Kesehatan,” kata Budi.

Sponsored

Budi pun berharap, ke depannya mitra fasilitas kesehatan juga dapat menjadikan efektivitas dan efisiensi sebagai prinsip utama dalam memberikan pelayanan kesehatan.

Sebagai informasi, sebelumnya BPJS Kesehatan menerbitkan tiga peraturan direksi baru tentang pelayanan jaminan kesehatan dalam upaya peningkatan mutu pelayanan dan efektivitas pembiayaan. Nantinya, seluruh peserta akan lebih selektif untuk dapat menerima ketiga pelayanan kesehatan tersebut. 

BPJS Kesehatan menerapkan implementasi Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak dalam Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan dengan Bayi Lahir Sehat, dan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

Sampai dengan 1 Agustus 2018, terdapat 200.290.408 jiwa penduduk Indonesia yang telah menjadi peserta JKN-KIS. Dalam memberikan pelayanan kesehatan, sampai dengan akhir Juli 2018. BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 22.365 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 2.418 rumah sakit dan klinik utama, 1.579 apotek, dan 1.081 optik.

Berita Lainnya
×
tekid