Tergempur baja murah China, 100.000 karyawan terancam PHK

KSPI meminta Kemendag dan KPPI melanjutkan program perlindungan safeguard untuk produk I-H section.

Ilustrasi. Freepik

Industri dalam negeri kalah bersaing imbas "banjir" baja impor dari China. Sekitar 100.000 karyawan pun terancama pemutusan hubungan kerja (PHK) apabila tren ini dibiarkan.

"Perekonomian semakin terpuruk. Tenaga kerja yang sebagai besar masyarakat menengah ke bawah semakin menjerit. Efek dominonya luar biasa," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dalam telekonferensi, Kamis (21/1).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2019, jumlah tenaga kerja di sektor baja sekitar 100.000 orang. Mereka tersebar di berbagai perusahaan, seperti Krakatau Steel, Gunung Raja Paksi, Ispatindo, hingga Master Steel. 

Untuk menghindari PHK massal, KSPI pun meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) melanjutkan program perlindungan safeguard untuk produk I-H section.

Safeguard merupakan bentuk perlindungan terhadap serbuan produk impor murah. Jika produk luar negeri masuk ke Indonesia, maka dikenakan bea masuk (BM) yang tinggi sehingga harganya semakin mahal.