Tertibkan pegawai, Menkeu dianjurkan buat PMK Etika Perilaku

Perangai pegawai Kemenkeu tengah disorot akhir-akhir ini lantaran bergaya hidup mewah dan kerap flexing.

Menkeu, Sri Mulyani, dianjurkan membuat PMK Etika Perilaku untuk menertibkan para pegawai Kemenkeu. Dokumentasi Kemenkeu

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disarankan menerbitkan aturan yang mengatur tentang etika dan perilaku pegawai menyusul tingginya atensi publik atas perangai anak buah Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, akhir-akhir ini. Bergaya hidup mewah dan memamerkan kekayaan (flexing), misalnya.

"Seharusnya, menurut saya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merancang [aturan] yang sistematis. Yang sistematis itu dari mana? Dari kebijakannya. Kebijakan ini harus dikaitkan secara keseluruhan dengan kebijakan Kemenkeu," ucap pengamat kebijakan publik Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Yogi Suprayogi Sugandi, kepada Alinea.id, Selasa (1/3).

Yogi menerangkan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) mengatur soal disiplin, etika, dan perilaku abdi negara. Disiplin adalah hal-hal normatif dan umum.

"Yang namanya disiplin PNS (pegawai negeri sipil) itu biasalah, ya, harus setia kepada NKRI, setia kepada Pancasila. Itu umum. Tapi, kalau dikaitkan dengan etika perilaku, itu, kan, tergantung institusinya masing-masing," ujarnya.

"Karena dari tunjangan kinerja Kemenkeu bagus, seharusnya diimbangi juga dengan etika dan perilaku sederhana. Sederhana itu kayak gimana? Harus dijabarkan secara detail, misalkan tidak memakai baju yang berlebihan. Itu boleh diatur," sambungnya.