sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tertibkan pegawai, Menkeu dianjurkan buat PMK Etika Perilaku

Perangai pegawai Kemenkeu tengah disorot akhir-akhir ini lantaran bergaya hidup mewah dan kerap flexing.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Kamis, 02 Mar 2023 06:48 WIB
Tertibkan pegawai, Menkeu dianjurkan buat PMK Etika Perilaku

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disarankan menerbitkan aturan yang mengatur tentang etika dan perilaku pegawai menyusul tingginya atensi publik atas perangai anak buah Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, akhir-akhir ini. Bergaya hidup mewah dan memamerkan kekayaan (flexing), misalnya.

"Seharusnya, menurut saya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merancang [aturan] yang sistematis. Yang sistematis itu dari mana? Dari kebijakannya. Kebijakan ini harus dikaitkan secara keseluruhan dengan kebijakan Kemenkeu," ucap pengamat kebijakan publik Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Yogi Suprayogi Sugandi, kepada Alinea.id, Selasa (1/3).

Yogi menerangkan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) mengatur soal disiplin, etika, dan perilaku abdi negara. Disiplin adalah hal-hal normatif dan umum.

"Yang namanya disiplin PNS (pegawai negeri sipil) itu biasalah, ya, harus setia kepada NKRI, setia kepada Pancasila. Itu umum. Tapi, kalau dikaitkan dengan etika perilaku, itu, kan, tergantung institusinya masing-masing," ujarnya.

"Karena dari tunjangan kinerja Kemenkeu bagus, seharusnya diimbangi juga dengan etika dan perilaku sederhana. Sederhana itu kayak gimana? Harus dijabarkan secara detail, misalkan tidak memakai baju yang berlebihan. Itu boleh diatur," sambungnya.

Yogi menganjurkan regulasi tentang etika dan perilaku pegawai Kemenkeu tidak dalam bentuk surat edaran (SE), tetapi peraturan menteri keuangan (PMK). Tujuannya, sifat kebijakan lebih kuat.

"Kalau menurut saya, jangan surat edaran, [tetapi] semacam peraturan menteri keuangan karena biar lebih kuat, terinternalisasi," katanya.

"Nah, proses internalisasi ini kalau kita sewa konsultan itu banyak. Ada proses internalisasi budaya organisasi dan lain sebagainya. Nah, nanti ada di situ, budayanya apa yang mau diambil? Misalnya, boleh rambut gondrong, pakai cadar. Itu mah internal saja, enggak ada persoalan. Kita terima saja," paparnya.

Sponsored

Sejauh ini, Kemenkeu baru "menertibkan" dua pegawainya. Mereka adalah bekas Kabag Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, dan Kepala Kantor Bea Cukai DIY, Eko Darmanto.

Keduanya telah dicopot dari jabatannya dan internal Kemenkeu. Pangkalnya, bergaya hidup mewah, flexing, hingga harta fantastis tidak sesuai profil.

Selain internal, Rafael Alun telah "digarap" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyangkut kekayaannya, termasuk asal-usulnya, Rabu (1/3). Eko Darmanto pun segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan serupa.

Berita Lainnya
×
tekid