THR dan gaji ke-13 untuk PNS cair 24 Mei 2019

Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada 24 Mei 2019.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada 24 Mei 2019. / Facebook

Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada 24 Mei 2019. 

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo mengatakan THR dan gaji ke-13 itu diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah daerah, PNS pusat, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Pensiunan, dan penerima tunjangan.

Pencairan THR itu diatur dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan, yakni diberikan paling lama 10 hari sebelum Hari Raya.

"Sudah jelas ketentuan yang telah diterbitkan, baik itu PP 35 atau PP 36 Tahun 2019, semua akan dibayarkan tepat pada waktunya. Sehingga, apa yang diharapkan Pak Presiden tanggal 24 Mei atau sebelum Hari Raya Idul Fitri akan dapat direalisasikan," kata Hadi di Jakarta, Rabu (15/5).

Sementara itu, terkait gaji ke-13, Hadi mengatakan pihaknya meminta pemerintah daerah yang belum menganggarkan untuk segera menyelesaikan melakukan perubahan APBD tahun 2019.