sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sri Mulyani pastikan THR PNS cair 24 Mei 2019

Total anggaran untuk tunjangan hari raya (THR) yang bakal dicairkan oleh Kementerian Keuangan tahun ini sebesar Rp20 triliun.

Soraya Novika
Soraya Novika Rabu, 08 Mei 2019 14:08 WIB
Sri Mulyani pastikan THR PNS cair 24 Mei 2019

Tunjangan Hari Raya untuk Pegawai Negeri Sipil dipastikan bakal cari. Kementerian Keuangan menyatakan THR dibayarkan pada 24 Mei 2019.

"Insyaallah akan kita laksanakan sesuai dengan proses yang sekarang sudah berjalan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).

Total anggaran THR yang bakal dicairkan oleh Kementerian Keuangan tahun ini sebesar Rp20 triliun. Sri Mulyani mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Pemerintah mengenai pencairan THR. 

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi landasan pencairan THR akan diterbitkan hari ini. "PMK akan diselesaikan hari ini. Sesudah itu seluruh kementerian/lembaga dan daerah sudah bisa mulai melakukan proses untuk mengajukan," tutur Sri Mulyani.

Selain itu, Sri Mulyani menjelaskan, pada awal April 2019, PNS mendapatkan kenaikan gaji sebesar 5%. Kenaikan gaji tertuang dalam Peraturan Pemerintah 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah 7/1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Mengacu kenaikan dalam PP baru tersebut, dapat dipastikan perolehan THR per individu tahun ini bakal meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Sebab, dalam Peraturan Pemerintah 20/2018 tetang Pemberian THR Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non-Struktural disebutkan bahwa besaran THR paling besar saat itu bisa mencapai hampir Rp25 juta.

"Pada tahun ini, bisa saja besaran THR yang diterima lebih tinggi karena ada penambahan komponen-komponen baru seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja," kata dia.

Nasib gaji ke-13 

Sponsored

Selain THR, Kemenkeu juga akan mencairkan gaji ke-13 bagi PNS pada pertengahan tahun ini. Hal tersebut untuk membantu para aparatur negara memenuhi biaya pendidikan anggota keluarga. "Nanti untuk gaji ke-13 baru kita bayarkan pada pertengahan tahun karena itu adalah membantu biaya sekolah ASN," katanya.

Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono mengamini pernyataan Menteri Sri Mulyani. "Gaji ke-13 akan diberikan nanti menjelang tahun ajaran baru, berarti bisa jadi Juli 2019 mendatang ya," ujar Marwanto.

Ia menambahkan total besaran gaji ke-13 yang diberikan kepada PNS nantinya sama dengan anggaran THR. "Gaji ke-13 juga sama, sebesar Rp20 triliun," kata Marwanto.

Jadwal pemberian THR dan gaji ke-13 tahun mengalami perubahan dari tahun lalu. Tahun lalu pemberian THR dibayarkan sekaligus dengan gaji ke-13 sesuai amanat PP 18/2018 tentang Gaji ke-13 Tahun 2018 dan PP 19/2018 tentang THR Tahun 2018.

Berita Lainnya
×
tekid