Tidak adil, produk pengolahan setengah jadi kena PPN 11%

"Industri dalam negeri yang mau memakai produk turunan dari nikel harus dipajaki 11%, sementara kalau ekspor malah tidak."

Produk pengolahan setengah jadi kena PPN 11% dinilai sebagai kebijakan yang tidak adil. Freepik

Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suprawoto, berpendapat, pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 11% pada produk pengolahan setengah jadi (intermediat) dari nikel menjadi stainless steel atau timah menjadi ingot tidak adil. Karenanya, dikeluhkan para pelaku industri.

"Memang ini sangat-sangat dikeluhkan industri dalam negeri yang mau memakai produk turunan dari nikel harus dipajaki 11%, sementara kalau ekspor malah tidak dikenakan 11%. Kan, tidak adil ini: daya saing barang dalam negeri jadi lebih mahal," katanya, Selasa (20/6).

Ia pun meminta Kementerian Perindustrian meninjau kembali kebijakan tersebut. Apalagi, pengenaan PPN 11% membuat industri pengolahan lanjutan tidak kompetitif.

Selain itu, Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) dan Ditjen Ketahanan, Perwilayahan, & Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin diminta melakukan industrialisasi di setiap kawasan industri. Harapannya, menumbuhkan industri turunan produk nikel dan timah. 

Kemudian, mendorong Ditjen ILMATE dan Ditjen KPAII Kemenperin membuat perencanaan pengembangan kawasan industri terintegrasi. Pun memastikan izin-izin kawasan industri bersih serta bebas sengketa lahan.