Truk kelebihan muatan akan didenda Rp1 juta

Pemerintah akan menerapkan denda Rp1 juta untuk truk yang membawa barang kelebihan muatan di jalan raya.

Pemerintah akan menerapkan denda Rp1 juta untuk truk yang membawa barang kelebihan muatan di jalan raya. / Facebook

Pemerintah akan menerapkan denda Rp1 juta untuk truk yang membawa barang kelebihan muatan di jalan raya.

Kementerian Perhubungan akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait penerbitan surat edaran yang memberlakukan denda maksimal Rp1 juta bagi pelaku usaha yang melanggar aturan berupa kelebihan muatan atau over dimension over loading (ODOL).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengaku akan segera mengirimi surat pihak tertinggi MA terkait usulan tersebut.

"Saya ingin denda Rp1 juta ini bisa segera diberlakukan supaya para pengusaha nakal jera. Jadi, minggu ini saya akan buat surat atau menghadap langsung ke ketua MA, sehingga minimal Desember atau Januari sudah ada edarannya," ujar Budi dalam kunjungan ke Unit Pelaksana Penambangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Way Urang, Lampung Selatan, Senin (26/11).

Budi mengungkapkan, tidak semua denda maksimal yang diterapkan selama ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.