UMP DKI pada 2020 sebesar Rp4,2 juta

Kenaikan UMP tersebut mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan bahwa UMP Jakarta pada 2020 naik menjadi Rp4,27 juta di Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat (1/11).Alinea.id/Eka Setiyaningsih

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta pada 2020 naik senilai Rp335.776 atau sebesar 8,51% menjadi Rp4.276.349.

"Saya sampaikan UMP DKI Jakarta untuk 2020 mengalami perubahan yang sebelumnya Rp3.940.973 pada 2019, menjadi Rp4.276.349 pada 2020," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat (1/11).

Kenaikan UMP tersebut mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni UMP 2020 naik 8,51% dari UMP 2019.

"Dan sesuai dengan ketentuan perundangan pada 1 November 2019, Kepala Daerah secara serentak umumkan UMP. Penetapan UMP DKI ini sesuai dengan dasar hukum berlaku baik UU maupun aturan pemerintah," kata Anies.

Selain menaikkan UMP, Pemprov DKI akan meningkatkan kesejahteraan buruh dengan memberikan Kartu Pekerja bagi buruh yang memiliki gaji maksimal 10% di atas UMP.