sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

UMP DKI pada 2020 sebesar Rp4,2 juta

Kenaikan UMP tersebut mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Jumat, 01 Nov 2019 17:37 WIB
UMP DKI pada 2020 sebesar Rp4,2 juta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta pada 2020 naik senilai Rp335.776 atau sebesar 8,51% menjadi Rp4.276.349.

"Saya sampaikan UMP DKI Jakarta untuk 2020 mengalami perubahan yang sebelumnya Rp3.940.973 pada 2019, menjadi Rp4.276.349 pada 2020," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat (1/11).

Kenaikan UMP tersebut mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni UMP 2020 naik 8,51% dari UMP 2019.

"Dan sesuai dengan ketentuan perundangan pada 1 November 2019, Kepala Daerah secara serentak umumkan UMP. Penetapan UMP DKI ini sesuai dengan dasar hukum berlaku baik UU maupun aturan pemerintah," kata Anies.

Selain menaikkan UMP, Pemprov DKI akan meningkatkan kesejahteraan buruh dengan memberikan Kartu Pekerja bagi buruh yang memiliki gaji maksimal 10% di atas UMP. 

Dengan Kartu Pekerja ini, maka buruh akan mendapatkan beberapa manfaat. Pertama, fasilitas transportasi umum gratis dengan sistem Jaklingko. Kedua, fasilitas keanggotaan di Jakgrosir sehingga dapat berbelanja kebutuhan sehari-hari dengan harga lebih murah.

"Kemudian fasilitas subsidi pangan murah untuk kebutuhan keseharian disamping fasilitas KJP plus, serta kuota jalur afirmasi yang anak-anaknya bersekolah," kata Anies.

Sebagai informasi, program Kartu Pekerja ini telah diluncurkan sejak tahun lalu. Namun, Anies tidak merinci berapa banyak buruh yang sudah mendapat Kartu Pekerja tersebut.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid