UMP naik Rp100.000, KSPI akan gugat Kepgub Jatim

Menurut Jazuli, semestinya sekitar Rp2,5 juta atau di atas UMK 2020 sebesar Rp1,9 juta.

Ilustrasi. Pixabay

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggugat Keputusan Gubernur Jawa Timur (Kepgub Jatim) Nomor 188/498/KPTS/013/2020 tentang upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp1.868.777,08. Alasannya, tidak memberikan asas kemanfaatan bagi buruh sekalipun langkah itu mengacuhkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/11/HK.4/X/2020.

Menurut Sekretaris KSPI Jatim, Jazuli, UMP 2021 semestinya sekitar Rp2,5 juta. Angka itu di atas upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020 sebesar Rp1,9 juta.

"Setidak-tidaknya tidak boleh lebih rendah dari nilai UMK tahun 2020. Dengan demikian, dapat memangkas disparitas/kesenjangan upah minimum antarkabupaten/kota di Jawa Timur sebab dalam aturannya, UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP," ujarnya via keterangan tertulis, Minggu (1/10).

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, menetapkan UMP 2021 naik 5,65% dibandingkan nilai tahun berjalan sebesar Rp1.768.777,08.

Jazuli lantas mempertanyakan dasar Khofifah menaikkan UMP Jatim 2021 sebesar 5,65% atau sekira Rp100.000. Jika diterapkan, disparitas upah minimum tertinggi di Kota Surabaya dengan terendah di Kabupaten Magetan masih tetap lebar, sebesar 120% atau selisihnya naik menjadi Rp2.416.381,86 dari sebelumnya Rp2.287.157,46.