Upah buruh tani pada Oktober naik 0,31%
Kenaikan upah nominal buruh tani tersebut disebabkan karena pada September lalu terjadi inflasi di pedesaan sekitar 0,35%.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah nominal harian buruh tani pada Oktober 2018 menjadi Rp52.828 per hari. Angka ini naik sebesar 0,31% dibanding upah buruh tani September 2018, yaitu dari Rp52.665.
“Rata-rata upah nominal buruh tani pada Oktober naik 0,31% menjadi Rp52.828. Sementara upah riil mengalami penurunan sebesar 0,04% dari sebelumnya Rp38.205 menjadi Rp38.190,” ungkap Kepala BPS Suhariyanto di Kantor BPS, Jakarta, Kamis (15/11).
Kenaikan upah nominal buruh tani tersebut disebabkan karena pada September lalu terjadi inflasi di pedesaan sekitar 0,35%.
Upah nominal buruh merupakan rata-rara harian yang diterima buruh atas pekerjaan dilakukannya. Sedangkan upah riil menggambarkan daya beli dari pendapatan yang diterima buruh.
“Upah buruh tani Oktober 2018 dari September 2018 naik tipis 0,31% karena inflasi di pedesaan sekitar 0,35%, maka secara riil upah buruh tani turun 0,04%,” jelasnya,