Upah buruh turun 5,18% akibat pandemi

Provinsi dengan penurunan upah buruh tertinggi adalah Provinsi Bali sebesar 17,91%.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Tingkat upah buruh pada Agustus 2020 mengalami penurunan 5,18% dibandingkan Agustus 2019 dari Rp2,91 juta ke Rp2,76 juta. Hal itu terungkap dalam survei angkatan kerja nasional (Sakernas) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Kepala BPS Kecuk Suhariyanto mengatakan, penurunan upah buruh tersebut akibat pandemi Covid-19 yang terjadi di seluruh provinsi di Indonesia secara merata. 

"Dari hasil Sakernas Agustus 2020 menunjukkan upah buruh turun 5,18% dibandingkan Agustus 2019. Hasil Sakernas terakhir menunjukkan sebagian besar provinsi mengalami penurunan upah buruh," katanya dalam keterangan pers, Kamis (5/11).

Dia menjelaskan, provinsi dengan penurunan upah buruh tertinggi adalah Provinsi Bali sebesar 17,91% dari Rp2,980 di Agustus 2019 ke Rp2,446 juta di Agustus 2020, disusul Kepulauan Bangka Belitung sebesar 16,98% dari Rp2,934 juta di Agustus 2019 ke Rp2,436 di Agustus 2020. 

Sementara itu, provinsi besar seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur upah buruhnya turun masing-masing sebesar 7,41%, 4,77%, dan 3,87%.