Kehadiran UU Ciptaker, berpotensi ciptakan liberalisasi industri alutsista

Potensi itu terdapat dalam sektor kepemilikan modal dan pengawasan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 52 ayat 1 UU Ciptaker.

Anggota Banggar DPR Fraksi PKS, Sukamta. Dokumentasi DPR

Kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dinilai akan mengubah lanskap industri pertahanan Indonesia. Praktik liberalisasi bidang pertahanan diprediksi tumbuh secara legal dengan adanya regulasi sapu jagat itu.

Anggota Komisi I DPR Sukamta mengatakan, potensi itu terdapat dalam sektor kepemilikan modal dan pengawasan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 52 ayat 1 UU Ciptaker.

Dalam norma yang dimaksud Sukamta, menerangkan kepemilikan modal atas industri alat utama, dimiliki oleh badan usaha milik negara dan/atau badan usaha dalam negeri. 

Norma itu dinilai telah menggantikan Pasal 11 UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan yang memberikan kewenangan pada BUMN pertahanan sebagai pemandu utama untuk memproduksi industri alat utama.

"Namun, kini pihak swasta bisa masuk ke industri alat utama. Permasalahan kemudian muncul ketika sebuah industri strategis bisa dikuasai oleh pihak swasta. Modal perusahaan swasta bisa saja berasal dari asing walaupun status perusahaan tersebut merupakan badan usaha dalam negeri" kata Sukamta, dalam keterangan resminya, Jumat (16/10).