Waspada binary option, influencer diminta hentikan pelatihan trading

Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi tidak ada barang yang diperdagangkan.

ilustrasi. Istimewa

Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta kepada masyarakat agar waspada pada penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Baik itu yang dilakukan oleh afiliator ataupun influencer.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan ini berpotensi merugikan masyarakat. Menurutnya, kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi tidak ada barang yang diperdagangkan.

"Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat," papar Tongam dalam keterangan resminya, Kamis (17/2).

Demi melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang ditimbulkan, SWI memanggil sejumlah afiliator dan influencer. Di antaranya Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William.

Mereka diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex, dan Octa FX. Serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.