YLKI: Aplikator jangan potong komisi driver ojol selama PSBB

Jika tidak dapat dihentikan sementara, setidaknya pihak aplikator harus memangkas potongan tersebut.

Ilustrasi. Foto Antara.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak aplikator ojek online (ojol) untuk menghentikan sementara sistem pemotongan upah driver sebesar 20% selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyatakan, jika tidak dapat dihentikan sementara, setidaknya pihak aplikator harus memangkas potongan tersebut.

"Selama pelaksanaan PSBB, agar aplikator mengilangkan potongan pada driver. Atau potongan maksimal 5% saja. Selain itu, agar pihak aplikator menangguhkan potongan cicilan helm dan jaket pada driver," kata Tulus melalui keterangan resminya, Sabtu (11/4).

Tulus mengungkapkan, pihak aplikator juga sebaiknya membantu para driver agar tidak ditagih oleh perusahaan pembiayaan kendaraan (leasing) sebagaimana instruksi pemerintah mengenai penundaan tagihan kredit. Pasalnya, sampai saat ini masih banyak penagihan yang dilakukan oleh pihak leasing.

Lebih lanjut, Tulus menyatakan, para konsumen juga sebaiknya membantu dengan memberikan tip kepada driver. Tulus menilai konsumen sudah sepatutnya turut membantu para driver yang tetap bekerja di tengah pandemi Covid-19 dengan cara itu.