Kemendagri migrasi SIAK, Disdukcapil Gowa setop sementara penerbitan dokumen

Disdukcapil Kabupaten Gowa menghentikan sementara penerbitan dokumen kependudukan pada Senin-Kamis (28-31/3).

Ilustrasi e-KTP (Foto: alinea.id/Kartiko Bramantyo)

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gowa menghentikan sementara penerbitan dokumen kependudukan pada Senin-Kamis (28-31/3). Plt. Kepala Disdukcapil Gowa, Edy Sucipto mengatakan, pengentian sementara ini dilakukan karena ada pemeliharaan server untuk migrasi dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terdistribusi ke SIAK Terpusat.

“Ini juga dalam rangka peningkatan kualitas layanan dan menindaklanjuti surat edaran Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Nomor: 470/1190/ Dukcapil tanggal 14 Januari 2022 Perihal Kegiatan Implementasi SIAK Terpusat,” kata Edy, Minggu (27/3).

Edy menjelaskan, meski penerbitan dokumen dihentikan sementara, pihaknya tetap melayani berkas permohonan dokumen kependudukan. Hanya saja untuk proses pencetakan, akan dilakukan setelah proses pemeliharaan server selesai.

“Selama maintenance, kami menerima berkas baik secara langsung maupun online. Nanti setelah hari Kamis, SIAK Terpusat ini normal baru kita kirimkan kirimkan dokumen kependudukan pemohon secara bertahap,” sambungnya.

Menurut Edy, dengan adanya migrasi SIAK Terdistribusi ke SIAK Terpusat ini, ke depan jika ada perubahan data kependudukan akan langsung tersimpan di pusat dan tidak tersimpan lagi di Disdukcapil kabupaten/kota.