Diduga korupsi dana desa Rp150 juta, DPMPD Pandeglang berhentikan Kades Banyubiru

Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan mengatakan, pemberhentian sementara Kades Banyubiru adalah contoh sanksi tegas Pemkab.

Ilustrasi rupiah. Foto: unsplash.com

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang memberhentikan Kepala Desa (Kades) Banyubiru, Kecamatan Labuan Yayat yang melakukan korupsi dana desa. Akibat tindakannya tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp150 juta.

Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan mengatakan, pemberhentian sementara Kades Banyubiru adalah contoh sanksi tegas Pemkab Pandeglang. Ia ingin membuat efek jera kepada seluruh kades agar tidak melakukan praktik korupsi serupa.

“Diberhentikan sementara. Pemberhentian dilakuan permanen jika yang bersangkutan tidak mengembalikan (uang korupsi) karena masuk merugikan negara,” kata Doni dalam keterangannya, Senin (12/9).

Doni mengatakan pihaknya akan memberi tenggat waktu Kades Banyubiru untuk mengembaikan uang. Saat ini, yang bersangkutan diketahui sedang bersembunyi dan tidak ada yang tahu keberadaannya di mana.

"Kita kasih waktu, kalau tidak ada, biarkan hukum yang menanganinya," katanya.