Diduga korupsi dana desa Rp150 juta, DPMPD Pandeglang berhentikan Kades Banyubiru
Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan mengatakan, pemberhentian sementara Kades Banyubiru adalah contoh sanksi tegas Pemkab.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang memberhentikan Kepala Desa (Kades) Banyubiru, Kecamatan Labuan Yayat yang melakukan korupsi dana desa. Akibat tindakannya tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp150 juta.
Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan mengatakan, pemberhentian sementara Kades Banyubiru adalah contoh sanksi tegas Pemkab Pandeglang. Ia ingin membuat efek jera kepada seluruh kades agar tidak melakukan praktik korupsi serupa.
“Diberhentikan sementara. Pemberhentian dilakuan permanen jika yang bersangkutan tidak mengembalikan (uang korupsi) karena masuk merugikan negara,” kata Doni dalam keterangannya, Senin (12/9).
Doni mengatakan pihaknya akan memberi tenggat waktu Kades Banyubiru untuk mengembaikan uang. Saat ini, yang bersangkutan diketahui sedang bersembunyi dan tidak ada yang tahu keberadaannya di mana.
"Kita kasih waktu, kalau tidak ada, biarkan hukum yang menanganinya," katanya.
Sebaga informasi, Kades Banyubiru diduga melaukan korupsi dana desa dalam program Ketahanan Pangan sebesar Rp150 juta. Dana yang seharusnya diperuntukkan untuk pembanguan kandang dan pengadaan kerbau tersebut diduga tidak direalisasikan sesuai undang-undang.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
DPD RI saat ini: Tak bertaji, tak diminati
Selasa, 28 Mar 2023 17:30 WIB
Kejahatan anak era kiwari: Dari pencurian hingga penganiayaan
Senin, 27 Mar 2023 06:38 WIB