Aktivitas angkutan rusak jalan desa, DPMPTSP Klaten tutup tambang galian C Bayat

Kepala DPMPTSP Kabupaten Klaten, Agus Suprapto mengatakan, meski mengantongi izin, namun pihak manajemen tidak menunjukkan komitmen baik.

Ilustrasi tambang galian C. foto: ntt.bpk.go.id

Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Klaten menutup aktivitas tambang galian C milik CV Cahaya Indra Laksana yang disinyalir menjadi biang kerusakan Jalan Kebon Bayat. CV tersebut merupakan salah satu penyuplai urug proyek Tol Solo-Yogyakarta yang dikerjakan oleh PT Jogjasolo Marga Makmur (JMM).

Kepala DPMPTSP Kabupaten Klaten, Agus Suprapto mengatakan, meski mengantongi izin, namun pihak manajemen  CV Cahaya Indra Laksana tidak menunjukkan komitmen baik dengan warga sekitar. Bahkan, aktivitas angkutan merusak jalan desa dan menimbulkan kemarahan publik kepada pemerintah.

"Untuk sementara aktivitas pertambangan kami tutup, sambil menunggu komitmen dari pengelola proyek dengan warga setempat yang terdampak, untuk melengkapi MoU (dengan warga)," kata Agus Suprapto dalam keterangannya, Sabtu (16/7).

Agus menjelaskan, penerbitan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) CV tersebut dikeluarkan oleh provinsi sesuai Perpres Nomor 55 Tahun 2022. Diketahui, izin operasi dikeluarkan sejak  Maret 2022.

"Izinnya, pada bulan Maret 2022, dan SIPB Surat Izin Penambangan Batuan, sesuai Perpres Nomor 55 Tahun 2022 di Provinsi, yang dikeluarkan dari BKPM, berarti produk regulasi yang dulu," jelasnya.