Dukung produk lokal, Pemprov Kaltim bentuk Tim P3DN

Sekda Kaltim, Sri Wahyuni mengatakan, Tim P3DN akan menyelaraskan target Pemprov dan pemerintah pusat terkait penggunaan produk dalam negeri

Sekda Kaltim, Sri Wahyuni (Foto: Instagram @pemprov_kaltim)

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat tentang penggunaan produk dalam negeri. Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni mengatakan, Tim P3DN akan menyelaraskan target Pemprov dan pemerintah pusat terkait penggunaan produk dalam negeri.

"Kita sosialisasikan tugas Tim P3DN Kalimantan Timur, termasuk strukturnya. Begitu juga tentang produk dalam negeri, termasuk target-target yang diharapkan oleh pemerintah pusat maupun Pemprov Kalimantan Timur," kata Sri, Selasa (5/4).

Sri menegaskan, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diwajibkan 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk UMKM.

"Kalau proyeksi yang dilakukan tadi melalui Biro PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa) lebih dari 40 persen, itu bisa tercapai," tuturnya.

Menurut Sri, nantinya tim P3DN akan menyiapkan draf untuk Instruksi Gubernur (Ingub) sebagai implementasi dari Inpres nomor 2 tahun 2022. Ia menambahkan, rumusan Ingub  tentu selain melihat dari poin Inpres, juga kondisi di Kaltim dalam percepatan yang harus dilakukan untuk penggunaan produk dalam negeri.