sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OPD Kukar diminta belanja barang dan jasa di Mbizmarket

Hal tersebut sebagai upaya tindak lanjut Inpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri.

Nadya Angelica Mutiara Amanda
Nadya Angelica Mutiara Amanda Rabu, 15 Jun 2022 16:23 WIB
OPD Kukar diminta belanja barang dan jasa di Mbizmarket

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) Kalimantan Timur mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merealisasikan pengadaan barang dan jasa melalui Marketplace/Mbizmarket. Kepala Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa (BPBJ), Aspianur Sandi mengatakan hal ini untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (GNBBI).

"Jika ada OPD yang ingin lakukan transaksi pertama nanti silahkan untuk melakukan pendaftaran misalnya belanja ATK, makan minum dan suvenir," ujar Sandi saat soialisasi dan bimbingin teknis belanja langsung pengadaan barang dan jasa melalui Marketplace/Mbizmarket, Selasa (14/6) dikutip dari prokom.kukarkab.go.id.

Sandi mengatakan hal tersebut sebagai upaya tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Ia menjelaskan Pemkab Kukar juga telah mempunyai Perbup nomor 74 tahun 2021 tentang gerakan bena dan beli produk daerah

"Sebenarnya Kukar sudah mendahului gerakan tersebut untuk para pelaku UMKM," imbuhnya.

Sponsored

Sementara itu, Bupati Kukar, Edi Damansyah, menjelaskan Pemkab Kukar juga telah membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam respons instruksi presiden tersebut. Tim P3DN ini bertugas melakukan koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pedoman penggunaan produk dalam negeri di lingkungan masing-masing instansi.

Dirinya juga mewajibkan OPD merencanakan, mengalokasikan dan merealisasikan paling sedikit 40% dari nilai anggaran belanja barang/jasa yang dikelolanya untuk penggunaan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi.

"Selanjutnya untuk terus berlanjut komitmennya kali ini kita mempertemukan OPD dengan para pelaku usaha melalui media ini,” ujarnya melalui sambutan yang disampaikan Sekda, Sunggono.

Berita Lainnya
×
tekid