Pemkab-DPRD Pati segera sahkan Raperda Retribusi dan Pajak Daerah

Penyusunan Raperda Retribusi dan Pajak Daerah sesuai mandat UU HKPD.

Pemkab-DPRD Pati segera mengesahkan Raperda Retribusi dan Pajak Daerah. Dokumentasi DPRD Pati

DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah (Jateng) memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Retribusi dan Pajak Daerah setelat-telatnya disahkan sebelum 5 Januari 2024. Dengan begitu, bisa menjadi alas hukum pada tahun depan.

Pengesahan raperda ini, terang Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati, Sukardi, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

"Mulai 5 Januari [2024] harus kita gunakan perda baru. Adapun sebelum itu, kita masih menggunakan perda lama," ucapnya baru-baru ini.

Sukardi melanjutkan, UU HKPD berlaku bagi seluruh kabupaten/kota se-Indonesia. Dengan begitu, seluruh pemerintah daerah (pemda) diharuskan merevisi aturan sebelumnya.

Ia optimistis Raperda Retribusi dan Pajak Daerah Pati dapat disahkan tepat waktu. Apalagi, Pemkab dan DPRD Pati telah berkomitmen beleid disahkan awal tahun depan.