Tingkatkan PAD, Pemkab Kukar ingatkan masyarakat taat pajak kendaraan

Kendaraan terancam dihapus datanya jika tidak meregistrasi ulang dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Kukar (Foto: kukarpaper.com)

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mengingatkan masyarakat untuk taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Asisten III Pemkab Kukar, Totok Heru Subroto, mengatakan kendaraan terancam dihapus datanya jika tidak meregistrasi ulang dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Karena sekarang ada sanksi kalau tidak bayar selama 2 tahun akan dihapus datanya. Sosialisasi ini supaya selain taat membayar pajak juga meningkatkan kesadaran gaya berkendara supaya tidak terjadi kecelakaan,” kata Totok saat menghadiri Sosialisasi Program PKB, Senin (27/2).

Totok mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar selalu berhati-hati saat berkendara, selain itu juga tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) setiap tahunnya.

Menurut Totok, Sosialisasi program PKB terus digencarkan agar masyarakat mendapat informasi secara menyeluruh mengenai program PKB. Ia menambahkan, Pemkab Kukar bersama Jasa Raharja dan Polri bersinergi dalam melayani pembayaran PKB.

“Pemerintah mempunyai strategi baru bekerjasama dengan Kepolisian, Babinsa, Desa, RT supaya benar – benar sampai ke masyarakat sosialisasi ini,” tuturnya.