Tingkatkan PAD, Pemkab Kukar ingatkan masyarakat taat pajak kendaraan
Kendaraan terancam dihapus datanya jika tidak meregistrasi ulang dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mengingatkan masyarakat untuk taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Asisten III Pemkab Kukar, Totok Heru Subroto, mengatakan kendaraan terancam dihapus datanya jika tidak meregistrasi ulang dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Karena sekarang ada sanksi kalau tidak bayar selama 2 tahun akan dihapus datanya. Sosialisasi ini supaya selain taat membayar pajak juga meningkatkan kesadaran gaya berkendara supaya tidak terjadi kecelakaan,” kata Totok saat menghadiri Sosialisasi Program PKB, Senin (27/2).
Totok mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar selalu berhati-hati saat berkendara, selain itu juga tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) setiap tahunnya.
Menurut Totok, Sosialisasi program PKB terus digencarkan agar masyarakat mendapat informasi secara menyeluruh mengenai program PKB. Ia menambahkan, Pemkab Kukar bersama Jasa Raharja dan Polri bersinergi dalam melayani pembayaran PKB.
“Pemerintah mempunyai strategi baru bekerjasama dengan Kepolisian, Babinsa, Desa, RT supaya benar – benar sampai ke masyarakat sosialisasi ini,” tuturnya.
Lebih lanjut, Totok memastikan Pemkab Kukar menaruh perhatian besar atas ini, karena Kukar memiliki potensi besar dalam meningkatkan pendapatan dari PKB.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Musabab di balik meningkatnya angka kejahatan
Rabu, 22 Mar 2023 06:10 WIB
Cerita mereka yang direpresi di BRIN: Dari teguran hingga pemotongan tukin
Selasa, 21 Mar 2023 12:10 WIB