Tekan angka perokok aktif, Pemkab Kukar tetapkan lokasi bebas asap rokok

Perda ini juga ditegakkan sebagai upaya menekan jumlah perokok aktif di Kukar.

Ilustrasi larangan merokok. Sumber Foto: iStock

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluarkan larangan bebas asap rokok di sejumlah lokasi yang ditetapkan di dalam Perbup nomor 22 tahun 2022. Perda ini juga ditegakkan sebagai upaya menekan jumlah perokok aktif di Kukar, sembari mencegah pertumbuhan perokok pemula untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk rokok.

"Aturan ini dibuat untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk rokok, baik langsung maupun tidak langsung," ujar Bupati Kukar, Edi Damansyah, Senin (15/8).

Edi menyebut masyarakat yang melanggar aturan tersebut akan mendapatkan sanksi berupa teguran keras untuk segera meninggalkan lokasi. Sanksi terendah berupa sanksi administrasi lalu ada peringatan atau teguran, perintah untuk meninggalkan kawasan tanpa rokok, hingga paksaan untuk meninggalkan lokasi.

"Sosialisasi sudah dijalankan, langsung diterapkan beserta sanksinya sejak ditetapkan," katanya.

Kawasan bebas asap rokok tersebut yakni kantor dalam lingkup pemerintah daerah, tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja, tempat umum, dan angkutan umum.