Pemkot Makassar masuk zona hijau standar pelayanan publik 2022

Tingkat kepatuhan Pemkot Makassar terhadap UU pelayanan publik berada di level tinggi dan berkualitas.

Balai Kota Makassar (Foto: architectureheritage.or.id)

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar meraih predikat zona hijau atau kepatuhan tinggi dengan nilai A- berdasarkan penilaian kepatuhan opini penyelenggaraan pelayanan publik 2022 oleh Ombudsman Sulawesi Selatan (Sulsel). Kabid Pencegahan Ombudsman Sulsel, Muslimin B Putra, mengatakan tingkat kepatuhan Pemkot Makassar terhadap UU pelayanan publik berada di level tinggi dan berkualitas.

"Makassar masuk zona hijau artinya tingkat kepatuhan terhadap UU pelayanan publik sudah level tinggi, sudah level berkualitas," kata Muslimin, Senin (16/1).

Muslimin menjelaskan, sebanyak lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Makassar yang menjadi sampel penilaian dari Ombudsman, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, DPMPTSP, Dinas Sosial, dan Disdukcapil.

Menurut Muslimin, lima OPD tersebut dipilih sebagai sampel karena memiliki banyak pelayanan dasar seperti kesehatan hingga layanan kependudukan.

Sementara itu, Asisten III Kota Makassar, Mario Said, mengapresiasi predikat yang diraih Pemkot Makassar. Sebelumnya, Pemkot mendapat predikat zona kuning.