Pemprov DKI Jakarta terapkan tarif parkir disinsentif mulai hari ini, cek lokasinya

Penerapan tarif parkir disinsentif sesuai Pergub 120/2012.

Pemprov DKI Jakarta menerapkan tarif parkir disinsentif mulai hari ini, Minggu, 1 Oktober 2023, di 24 titik. Cek lokasinya.Freepik

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai memberlakukan tarif parkir disinsentif di sejumlah lokasi mulai hari ini, Minggu (1/10). Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 120 Tahun 2012.

Saat ini, tarif parkir kendaraan roda empat sebesar Rp3.000 pada jam pertama dan Rp2.000 setiap jam berikutnya. Dalam Pergub 120/2012, tarif parkir mencapai Rp5.000 per jam.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan, penerapan tarif parkir disinsentif berlaku di 24 titik. Perinciannya, Glodok, Ciracas, Cibubur, Pramuka/Pasar Burung, dan Perumnas Klender.

Kemudian, Pasar Baru, Johar Baru, UPB Tanah Abang Blok B, Tebet Barat, Pondok Labu, Senen Blok III, Sunter Podomoro, Tomang Barat, Grogol, Cengkareng, UPB Jatinegara, Kramat Jati, Rawabening, Enjo, Asem Reges, Santa, Ciplak, Klender SS, dan Pondok Bambu.

Kendati begitu, jumlah lokasi penerapan tarif disinsentif tersebut berbeda dari rencana semula: 121 lokasi di Jakarta. Perubahan ini terjadi lantaran keterbatasan pada pemutakhiran sistem perangkat lunak, yang terhubung dengan pangkalan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.