Lindungi warga dari Perdagangan Orang, Pemprov Jateng urus pemberangkatan PMI

Pasalnya, Polda baru saja meringkus 33 tersangka kasus TPPO dengan korban mencapai 1.305 orang asal Jateng.

Kegiatan sosialisasi kepada calon PMI oleh BP2MI. Foto: bp2mi.go.id

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menyatakan terus melakukan berbagai langkah untuk melindungi Pegawai Migran Indonesia (PMI) di wilayahnya agar tidak terjebak tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pasalnya, Polda baru saja meringkus 33 tersangka kasus TPPO dengan korban mencapai 1.305 orang asal Jateng.

Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jateng, Ahmad Aziz mengatakan, sejumlah langkah telah dilakukan untuk menekan TPPO, antara lain meningkatkan pengawasan penyaluran, mengurus kepulangan, penerbitan izin perusahaan penempatan pekerja migran (P3MI) hingga orientasi prapemberangkatan.

“Berbagai langkah telah kami lakukan guna melindungi calon PMI dan pelindungan bagi pekerja migran, termasuk orientasi prapemberangkatan,” kata Aziz, dilansir dari jatengprov.go.id, Kamis (15/6).

Aziz menambahkan, pihaknya juga membuka kanal aduan PMI melalui LaporGub agar mempermudah pelaporan. Selanjutnya, pihanya juga telah memberikan edukasi di tingkat perdesaan terkait langkah aman menjadi PMI.

“Kami juga telah memberikan izin kepada 93 kantor cabang P3MI. Atensi Pak Gubernur (Ganjar Pranowo) juga besar. Begitu ada laporan terkait kasus Kamboja (penipuan pekerja) juga langsung berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri,” ujarnya.