Pemprov Kaltim pastikan UMP 2023 naik di atas 2%

"Kami telah menjadwalkan akan mengumumkan UMP tahun 2023 ini pada Senin, 21 November 2022," kata Rozani Rabu (16/11).

Ilustrasi upah (Foto: Pixabay)

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik di atas 2%. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi mengatakan, pihaknya segera mengumumkan angka pasti kenaikan UMP 2023.

"Kami telah menjadwalkan akan mengumumkan UMP tahun 2023 ini pada Senin, 21 November 2022," kata Rozani Rabu (16/11).

Rozani menjelaskan, pihaknya bersama Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim telah menggelar rapat pembahasan terkait penyusunan rekomendasi UMP 2023. Disnakertrans kini tengah menyusun laporan tertulis untuk disampaikan kepada Gubernur Kaltim, Isran Noor.

"Kami sudah bekerja dalam rapat pembahasan dan menyiapkan laporan tertulis. Kita bersiap untuk merekomendasikan penetapan UMP 2023 kepada bapak gubernur (Isran Noor)," ujarnya.

Menurut Rozani, indikator penetapan UMP ini disusun berdasarkan data ketenagakerjaan dan ekonomi daerah. Data ekonomi di antaranya meliputi kondisi pertumbuhan ekonomi dan perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK) atau inflasi.