Pj. Wali Kota Pekanbaru siapkan sanksi ASN yang nongkrong saat jam kerja

Sebelumnya, belasan ASN yang terjaring dalam razia yang digelar Satpol PP Kota Pekanbaru Senin (15/5).

Petugas Satpol PP Pekanbaru saat menertibkan ASN yang nongkrong. Foto: pekanbaru.go.id

Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya agar tidak ngopi dan nongkrong saat jam kerja. Ia menyiapkan sanksi tegas bagi ASN yang kedapatan melakukan hal tersebut hingga merugikan pelayanan publik.

"Saya sampaikan kepada ASN untuk melaksanakan pekerjaan dengan baik. Jangan nongkrong di warung kopi saat jam kerja. Kalau waktunya kerja ya kerja, kalau sudah bukan jam kerja ya silahkan," kata Muflihun, dilansir dari pekanbaru.go.id, Selasa (16/5).

Muflihun mengatakan terus mendapati laporan dari masyarakat terkait aktivitas ASN yang berada di kedai kopi saat jam pelayanan. Untuk itu, ia terus mendorong Satpol PP melakukan penertiban.

"Kalau masih bandel juga, kita sampaikan bahwa akan ada sanksi. Kita ini ASN pelayan masyarakat. Jadi saya ingatkan sekali lagi, kalau jam kerja ya kerja lah, jangan malah nongkrong-nongkrong di kedai kopi," tegasnya.

Sebelumnya, belasan ASN yang terjaring dalam razia yang digelar Satpol PP Kota Pekanbaru Senin (15/5). Ada sejumlah warung kopi yang didatangi dalam razia tersebut, yakni Kawasan Jalan Sudirman dan Ronggo.