Tilang uji emisi: Kebijakan prematur nan tak solutif

Pemprov Jakarta dan Ditlantas Polda Metro kembali memutuskan menyetop tilang uji emisi bagi kendaraan bermotor berusia 3 tahun ke atas.

Tilang uji emisi oleh Pemprov Jakarta dan Polda Metro ternyata kebijakan prematur nan tak solutif. Dokumentasi Sudin LH Pemkot Jaktim

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya akhirnya menyetop penilangan bagi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak lulus uji emisi. Dua kali kebijakan ini dibatalkan.

Mulanya, tilang uji emisi diterapkan di beberapa titik per 1 September 2023. Alasannya, menekan polusi udara di ibu kota cum merujuk Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) jo. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Para peseda motor yang melanggar dikenakan denda Rp250.000, sedangkan pengemudi roda empat Rp500.000. Tilang menyasar kendaraan bermotor berusia minimal 3 tahun. Besaran sanksi sesuai Pasal 285 ayat (1) dan Pasal 286 UU LLAJ.

Sayangnya, kebijakan tersebut hanya "berumur jagung" lantaran dihentikan 11 September. Dalihnya, memberatkan masyarakat mengingat nilai denda besar hingga pelaksanaannya tidak optimal karena keterbatasan personel dan alat, memakan waktu, serta perangkat lunak (software) dan instrumen pendataan belum memadai.

Padahal, pelaksanaannya hanya sekali dalam sepakan pada Kamis atau Jumat. Selama pelaksanaan tersebut, setidaknya 66 kendaraan terkena tilang uji emisi.