Eks presiden Korea Selatan Lee Myung-bak divonis 15 tahun penjara

Lee ditangkap pada Maret dan didakwa pada April 2018 dengan 16 tuduhan. Selain penggelapan dan penyuapan, ada pula penyalahgunaan kekuasaan.

Ilustrasi / Pixabay

Mantan Presiden Korea Selatan Lee Myung-bak (76) divonis 15 tahun penjara pada Jumat (5/10). Dia menjadi eks pemimpin Negeri Ginseng teranyar yang dibui.

Lee yang juga pernah menjabat sebagai CEO Hyundai Engineering and Construction dan wali kota Seoul, dinyatakan bersalah atas sejumlah kasus, termasuk penyuapan dan penggelapan. 

Pengadilan Distrik Pusat Seoul membuktikan bahwa Lee adalah pemilik de facto DAS, sebuah perusahaan suku cadang mobil, yang diklaimnya milik saudara laki-lakinya. Perusahaan itu dia gunakan untuk menggelapkan dana sekitar 24 miliar won. 

Lee juga dinyatakan bersalah menerima nyaris enam miliar won dari Samsung Electronics sebagai imbalan pengampunan presiden untuk ketuanya Lee Kun-hee, yang dipenjarakan karena penggelapan pajak. Praktik tersebut memicu kekhawatiran atas hubungan baik antara pemerintah dan para pemimpin bisnis di Korea Selatan.

Baik Samsung maupun Lee membantah melakukan kesalahan. Bahkan, Lee mengklaim sebagai korban balas dendam politik.